HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2016-2021 dan pengangkatan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kaltim, baru 5 kabupaten/kota yang menyampaikan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.
Kelima Kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, Kota Samarinda, Kabupaten Paser dan Kota Bontang. Penyampaian tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD masing-masing.
Dua Kabupaten lainnya yaitu, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Termasuk Kota Balikpapan.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin didampingi Kabag Pemerintahan Biro PPOD Hj Endang S mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim telah memproses usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah yang telah disampaikan.
“Informasinya, Kutim dan Kukar akan menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah hari ini,” ucapnya.
Syafranuddin memastikan proses persetujuan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah yang telah diajukan oleh 5 kabupaten/kota ditambah dengan Kabupaten Berau akan rampung pada pekan ini juga. Selanjutnya, pengajuan akan disampaikan kepada Kemendagri. “Insyaallah pekan ini ke Kemendagri,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah menjadwalkan pelaksanaan pelantikan 5 kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 17 Februari 2021 mendatang. Hal ini berdasarkan masa bakti kepala daerah hasil Pilkada 2015.
5 kepala daerah yang akan dilantik tersebut yaitu untuk Kota Samarinda, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kabupaten Paser.
Saat ini Pemprov Kaltim juga telah bersiap untuk menggelar acara pelantikan kepala daerah terpilih.
“Masih dipertimbangkan dimana lokasi upacara pelantikan nanti. Sementara Biro Humas sudah mempersiapkan tim untuk menyukseskan pelantikan ini,” ungkap Syafranuddin.
Endang S menyebut, Paripurna DPRD terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah berdasarkan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23/2014, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Rapat Paripurna DPRD sebagai salah satu syarat untuk proses pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal