HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mematuhi instruksi yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pembatasan aktivitas di luar ruangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengeluarkan surat imbauan jadwal pembuangan sampah.
Surat imbauan DLH bernomor 660.3/263/100.14 tertanggal 5 Februari 2021 ini sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukan sampah.
Surat imbauan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Samarinda itu memuat 5 poin, yaitu :
1. Simpan dan kemas sampah di rumah anda selama 2 hari, pada hari Sabtu sampai Minggu (tanggal 6 s/d 7 Februari 2021).
2. Pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021, buanglah sampah ke TPS pukul 18.00 sampai pukul 24.00 WITA.
3. Hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 tidak ada kegiatan membuang sampah di TPS.
4. Hari Minggu tanggal 7 Februari 2021, buanglah sampah ke TPS mulai pukul 22.00 sampai pukul 06.00 WITA.
5. Pengaturan di atas untuk membatasi timbunan sampah di lapangan, karena DLH Kota Samarinda juga akan memberlakukan PPKM pada pekerja lapangan.
Kasi PPSL DLH Kota Samarinda Aldila Rahmi Zahara membenarkan dikeluarkannya surat imbauan tersebut. “Iya betul ini,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal