HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim akhirnya mengeluarkan instruksi tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi corona virus disease-2019 (COVID-19) di Provinsi Kaltim.
Intsruksi tersebut tertuang dalam surat instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 tahun 2021 tertanggal 4 Februari 2021.
Dikeluarkannya instruksi tersebut adalah dalam rangka pencegahan dan penanganan wabah pandemi COVID-19 di Provinsi Kaltim, sehingga diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Instruksi ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kaltim, Camat se-Kaltim, Kepada Desa dan Lurah se-Kaltim.
Terdapat 8 poin penting pada instruksi Gubernur Kaltim tersebut :
1. Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
2. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 5M yaitu mencuci tangan mengunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
3. Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/kota di Kaltim.
4. Masyarakat tidak melakukan aktivasi di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
5. Melakukan penyemprotan disinfektan di pusat umum dan pusat keramaian hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
6. Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat RT.
7. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
8. Melaksanakan instruksi Gubernur ini sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.
Kepada awak media, Gubernur Kaltim Isran Noor berharap, dengan dikeluarkannya surat instruksi tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan, dalam rangka memutuskan mata rantai penularan virus COVID-19 di Bumi Etam yang terus meningkat.
Bersama dengan Forkopimda Kaltim, telah dilakukan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKN) dan menginstruksikan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, sejak 6 Februari 2021.
“Instruksi Sabtu-Minggu sudah saya tandatangani. Kita menginstruksikan kepada semua Bupati/Walikota, nanti Bupati/Walikota akan berkoordinasi dengan pihak aparat Kepolisian, TNI dan Satpol-PP dan seluruh unit terkait. Jadi itu instruksi. Mudah-mudahan instruksi itu bisa berjalan, kita punya keyakinan itu bisa berjalan, ” ucapnya.
“Ini kepentingan masyarakat, bukan kepentingan Gubernur, tapi kepentingan kita bersama di Kaltim. Ini ngeri-ngeri sedap,” lanjut orang nomor satu di Kaltim ini.
Disinggung soal dampak ekonomi yang bisa ditimbulkan dari dikeluarkannya instruksi Gubernur tersebut, Isran Noor menyebut, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah adalah untuk kebaikan bersama dan sudah selayaknya sebagai warga yang baik untuk dapat memahami hal tersebut.
Ia beralasan bahwa tingkat penyebaran COVID-19 merata di masyarakat, tidak memandang dari golongan manapun.
“Itu dia, artinya sebuah kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat harus bisa memahami. Bayangkan jika itu terjadi, karena yang meninggal kemarin itu bukan hanya masyarakat biasa. Di Balikpapan itu ternyata bukan hanya masyarakat dalam kelas elit, tapi juga masyarakat biasa yang dari pasar, dari mana-mana, karyawan, pekerja juga,” terangnya.
Pun disinggung soal pemberlakuan pembatasan waktu, Gubernur memastikan akan berlaku untuk seluruhnya, termasuk usaha-usaha yang ada di Kaltim, tak terkecuali pusat perbelanjaan seperti mal.
“Mal, ya sama, kan seluruhnya. Sekarang mal sudah sepi, mulai ramai lagi. Ini kita coba selama Sabtu-minggu, “pungkasnya.
Penulis: Ningsih