src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim Nidya Listiyono. (foto: Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim tidak menolak Proyek Multiyears Contract (MYC) Fly Over di Muara Rapak Balikpapan dan pembangunan RSUD AW Sjahranie yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hanya saja, dua proyek tersebut ditunda sementara dan diusulkan agar pembiayaannya masuk dalam APBD Perubahan 2021 atau APBD murni 2022.
Saat ini belum ada kata sepakat antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi, tentang pembiayaan proyek MYC ini namun terus dibahas antar kedua belah pihak.
“Walau ditunda, tapi untuk penganggaran APBD tahun 2021 masih bisa diajukan untuk penganggaran APBD perubahan atau di APBD tahun 2022, dengan menggunakan skema single years,” ujar Anggota DPRD Kaltim yang sekaligus menjabat Anggota Badan Anggaran (Banggar), Nidya Listiyono.
Menurut Tyo, proyek MYC Fly Over Muara Rapak harus dikaji ulang secara administratif. Dan semestinya sejak awal dimasukkan dalam RPJMD agar dapat dibahas.
Pengajuan dua proyek tersebut juga membutuhkan kajian hukum dan teknis, agar tidak terdapat masalah dikemudian hari.
“Karena mengenai pembangunan, ya kita setuju. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Alasan lain yang juga menjadi pertimbangan DPRD Kaltim menunda dua proyek MYC tersebut karena pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya dana yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di Bumi Etam.
Tyo sapaan akrabnya pun meminta kepada masyarakat agar tidak salah paham terkait dengan keputusan penundaan MYC tersebut.
Kepada Pemerintah Provinsi, Tyo menyarankan agar setiap melakukan pekerjaan sesuai prosedural. Sehingga dalam memutuskan sesuatu, secara teknis telah tercukupi, baik dari dokumen administrasi dan legalitasnya.
“Saya sudah konfirmasi ke Ketua Komisi III, ternyata mereka juga belum memberikan rekomendasi karena banyak yang harus diperhatikan lebih dulu,” kata dia. (ADV)
Penulis : Ningsih