HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk melakukan relokasi warga yang masih bermukim di kawasan bantaran sungai, sebagai bagian dari upaya serius pemerintah untuk menangani masalah banjir yang kerap melanda kota tersebut. Langkah ini juga terkait dengan rencana pembangunan tanggul di daerah rawan limpasan air yang selama ini menjadi penyebab utama banjir.
Andi Harun mengungkapkan bahwa relokasi ini sangat penting untuk mencegah bencana banjir yang lebih besar, serta menciptakan kehidupan yang lebih aman bagi warga yang selama ini tinggal di daerah rawan tersebut. “Warga masyarakat yang masih bermukim di bantaran sungai harus direlokasi dan mendapatkan ganti rugi. Ada beberapa di antaranya yang memiliki sertifikat tanah, dan ini harus kita urus dengan komunikasi yang efektif dan penuh kehati-hatian,” jelasnya.
Wali Kota Samarinda mengakui bahwa proses relokasi tidak akan berlangsung instan. Dibutuhkan waktu, biaya, serta koordinasi yang matang agar relokasi ini dapat diterima dengan baik oleh warga yang terdampak. Hal ini mengingat berbagai faktor, termasuk status kepemilikan tanah yang berbeda-beda. Meski begitu, Andi Harun memastikan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk mengurus masalah ini dengan hati-hati dan penuh kehati-hatian.
Andi Harun juga menekankan pentingnya pendekatan bijaksana dalam menghadapi masalah relokasi ini. “Terlepas dari benar atau salahnya, terlepas mereka memiliki surat tanah atau tidak, mereka adalah warga kita. Kita harus memiliki empati sosial, bukan serta-merta bertindak tegas tanpa kebijaksanaan. Tegas dalam penegakan aturan, tapi tetap bijaksana dalam pengelolaan kemanusiaannya,” tuturnya.
Menurutnya, meskipun penegakan aturan adalah hal yang penting, pihak pemerintah harus tetap menjaga sisi kemanusiaan dalam setiap langkah kebijakannya. Pendekatan yang penuh empati akan sangat penting agar proses ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau terabaikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan penghargaan terhadap hak-hak warga, pemerintah kota Samarinda menjamin akan memberikan ganti rugi kepada setiap warga yang terdampak proses relokasi. Ganti rugi ini akan disesuaikan dengan status tanah dan keberadaan properti yang dimiliki oleh masing-masing warga, dan akan diurus dengan transparansi serta keadilan.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim