HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) yang berada di kawasan Perumahan Bumi Prestasi Kencana (BPK), Kecamatan Loa Janan Ilir. Penutupan ini dilakukan setelah serangkaian protes keras dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan TPS tersebut.
Masalah ini bukan kali pertama disuarakan oleh warga. TPS yang terletak di jalur utama masuk ke perumahan menjadi sumber keluhan, baik karena menimbulkan bau tidak sedap maupun pemandangan yang dinilai mengganggu. Warga bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap keberadaan TPS tersebut.
“Kami sudah sejak lama meminta agar TPS ini dipindahkan, karena setiap hari kami harus melewati tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat. Apalagi lokasinya berada di pintu utama perumahan,” ujar salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemindahan TPS ke lokasi yang lebih layak. Lokasi baru yang dipilih adalah TPS Harapan Baru di dekat kawasan Pelabuhan.
“Dalam proses pemindahan ini, masyarakat juga sudah sepakat untuk membantu mensosialisasikan agar semua warga patuh tidak lagi membuang sampah di TPS BPK,” jelas Boy, Kamis (23/01/2025).
Boy menambahkan, Pemkot Samarinda melalui kelurahan dan kecamatan sebelumnya sudah menindaklanjuti keluhan warga ini. Namun, karena protes terus berlanjut dan warga mengaku sudah tidak tahan dengan kondisi tersebut, penutupan permanen TPS BPK akhirnya diputuskan.
DLH Samarinda mengakui bahwa proses pemindahan ini merupakan langkah sementara, mengingat lokasi baru di TPS Harapan Baru hanya solusi jangka pendek. Pemerintah saat ini tengah mencari lahan yang lebih strategis untuk pembangunan TPS yang permanen.
“Lahan di Perum BPK memang milik perumahan, sehingga Pemkot tidak bisa memaksakan keberadaan TPS di sana. Karena itulah, langkah pemindahan ke TPS Harapan Baru dilakukan sambil menunggu lokasi permanen ditemukan,” lanjut Boy.
Boy berharap, masyarakat sekitar TPS Harapan Baru tidak keberatan dengan keberadaan TPS sementara tersebut. Ia juga mengimbau warga Perumahan BPK untuk mematuhi aturan baru dengan tidak membuang sampah sembarangan di lokasi bekas TPS.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim