24.3 C
Samarinda
Thursday, November 14, 2024

Pinjam Motor N-Max Teman, Eh…Dijual di Medsos

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap pemuda berinisial RA (23), warga Jl Perniagaan, Kota Samarinda, Kaltim. Dia terlibat kasus penggelapan.

Berawal pada hari Selasa 2 Februari 2021.  Awalnya pelaku meminjam motor kawannya. “Sebentar saja,” katanya. Nyatanya, motor pinjaman itu tak dipulangkan hingga berhari-hari. RA juga menonaktifkan Ponsel. Pemilik motor jadi gundah. Susah tidur.

Belakangan, si empunya motor terkejut setengah mati. Pada hari Kamis, 4 Februari 2021, motor miliknya malah terpampang di grup jual beli Facebook dengan label harga Rp 8.000.000.

“Setelah tahu motornya dijual di media sosial, pemilik motor pun langsung melapor kepada kami. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi oleh headlinekaltim.co, Minggu 7 Februari 2021.

Tak perlu waktu yang lama, kepolisian bisa mengamankan RA di kawasan jembatan Mahkota II. “Pelaku mengaku menitipkan motor tersebut di rumah temannya di daerah Loa Janan, kami langsung bergerak untuk mengambil motor itu,” jelasnya Iptu Fahrudi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, RA pun dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak Rp. 900.000. “Barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX, KT 5480 IB warna hitam,” sambungnya.

Penulis: Riski

Editor: Amin

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER