HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Gaji ke-13 buat Aparatur Sipil Negara(ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dicairkan. Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Kabupaten PPU Muhazir, memperkirakan, pencairan pada pekan ketiga atau akhir bulan Agustus.
“Kalau tidak minggu ini, ya minggu depan paling lambat,” ungkap Muhazir, Selasa 11 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, saat ini, proses pengajuan pembayaran gaji ke-13 sudah pada tahap evaluasi peraturan bupati (Perbub) di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Karena dalam ketentuan harus ada Perkada (Peraturan Kepala Daerah), saat ini Perkada atau Perbup-nya sedang di evaluasi, sebelum ditand tangani oleh bupati” ungkapnya.
Penyaluran gaji ke-13 seluruh ASN di PPU menelan dana Rp 15 miliar. Dibayarkan berdasarkan besaran satu kali gaji setiap ASN sesuai dengan golongan, terkecuali uang tunjangan beras.
“Semua golongan dapat, besaran sesuai dengan golongan dan akan ditransfer ke rekening masing-masing,” pungkas Muhajir.
Penulis: Teguh