HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sosialisasi terkait Perwali Nomor 38/2020 tentang aturan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan bencana non alam Covid-19 mulai disosialisasikan.
Perwali ini mengatur sanksi denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial kepada masyarakat Kota Tepian. Salah satunya bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Satbinmas Polresta Samarinda, pada Sabtu 8 Agustus 2020 menggelar sosialisasi perwali di Komplek Pertokoan Citra Niaga, Samarinda. Petugas menyisir puluhan muda-mudi yang berkumpul dan bersantai.
Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung mendapat teguran petugas. Mereka diminta untuk segera mengenakannya. Jika tidak membawa masker, maka diminta untuk segera pulang.
“Hanya jalan-jalan, tadinya bawa aja masker, tapi tidak tahu dimana, lupa taruhnya,” kilah salah satu pengunjung kepada petugas yang mendatanginya.
Kasat Binmas Polresta Samarinda, Kompol Nono Rusmana mengatakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) ini untuk mensosialisasikan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan Perwali No 38/2020 setiap warga yang tidak mengenakan masker bisa dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu,” tuturnya.
Dikatakan Nono, Pemkot bersama TNI dan Polri akan melakukan sosialisasi dalam 10 hari ke depan. Setelah ini, sanksi soal masker tersebut akan diberlakukan.
“Semoga dengan sosialisasi ini ke depannya pengunjung bisa menaati aturan tersebut sehingga tidak ada yang terkena sanksi nantinya,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih