27 C
Samarinda
Tuesday, September 17, 2024

459 Warga Binaan Lapas Kelas II A Samarinda Diusulkan Dapat Remisi

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda mengusulkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan bagi 459 warga binaan pada  HUT RI ke-75.

“Untuk remisi tahun ini memang ada diusulkan untuk warga binaan kami  jumlahnya  459 orang. Nantinya acara tanggal 16 Agustus akan dirangkaikan dengan acara penyerahan secara simbolis kepada warga binaan,”  kata Kasi Binadik Lapas Kelas II A Samarinda Pariadi, kepada headlinekaltim.co di ruang kerjanya, Kamis 13 Agustus 2020.

Dikatakan Pariadi, saat ini, dari 459 orang diajukan mendapat remisi, belum diketahui jumlah yang disetujui. Namun, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah yang diajukan selalu disetujui oleh Menkumham.

“Sampai ini belum kami terima berapa yang disetujui dapat remisi. Biasanya tanggal 15 atau 16 Agustus pagi sudah ada nama-namanya. Tapi pengalaman dari tahun sebelumnya, semua nama yang kami ajukan dapat remisi, disetujui,” lanjutnya.

Untuk mendapat remisi, ada beberapa kriteria penilaian yang diterapkan di Lapas Kelas II A. Di antaranya selama enam bulan terakhir harus memiliki catatan kelakuan baik, tidak ada pelanggaran yang dibuktikan dengan laporan data register F. Register F adalah laporan data pelanggaran warga binaan.

“Artinya dalam 6 bulan terakhir tidak ada pelanggaran dan dibuktikan dengan register F, pasti kita usulkan,” katanya lagi.

Masa tahanan binaan yang bisa memperoleh remisi adalah menyisakan waktu enam bulan dari masa tahanannya.

Pariadi mengatakan, usulan remisi paling banyak untuk narapidana dari kasus pidana khusus. Sisanya narapidana dari kasus pidana umum. “Mayoritas warga binaan kami didominasi kasus narkoba,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Samarinda dihuni sebanyak 734 warga binaan. Untuk  binaan kasus pidana khusus sebanyak 550 orang, masing-masing kasus Narkoba 490 orang dan korupsi 60 orang.

Sedangkan tindak pidana umum sebanyak 184 orang. Warga binaan ditempatkan di 11 blok. Masing masing blok diisi rata-rata 85 sampai 100 orang warga binaan. Ukuran per blok 5 x 20 meter persegi.

Penulis: Ningsih

 

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER