src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono. (Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Pemkab Kukar merencanakan pembayaran utang kepada kontraktor pada bulan Februari 2024 untuk pekerjaan tahun anggaran 2023. Namun, rencana tersebut masih diragukan oleh Forum Kontraktor Kukar (FKK).
“Saya minta kepada seluruh OPD untuk segera inventarisasi kegiatan yang belum dibayarkan ke kontraktor karena utang tersebut akan segera kita bayarkan dimulai bulan depan,” sebut Sekda Kukar, Sunggono, Senin 8 Januari 2024.
Diketahui, utang kontraktor yang belum dibayarkan berdasarkan tagihan yang sudah masuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya sebanyak 395 tagihan alias sebesar Rp 51 miliar. Sedangkan tagihan yang sudah masuk tahap Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 398 surat dengan tagihan sebesar Rp 316 miliar.
Tahapan pembayaran utang berdasarkan Permedagri Nomor 15/2023 tentang pedoman penyusunan APBD, melalui perubahan peraturan kepala daerah(Perkada) tentang penjabaran APBD diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kukar, dan mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Selain itu, Itwil Kukar harus membentuk tim reviu utang pemkab berdasarkan laporan seluruh OPD, dan harus sudah selesai sekitar bulan ke empat Januari. Setelah itu, BPKAD segera memproses perubahan Perkada bersama DPRD sekitar pekan kedua Februari.
“Perubahan Perkada sudah selesai, maka administrasi pembayaran akan dilakukan di pekan ketiga Februari nanti,” tegas Sekda.
Ketua FKK Andi Husri masih meragukan rencana pembayaran Pemkab bisa terealisasi dengan alasan harus merubah Perkada terlebih dahulu. “Merubah Perkada itu butuh waktu yang lumayan lama,” sebutnya.
Selain itu, sebut Andi, tidak ada perjanjian atau kesepakatan yang ditandatangani antara pihak kontraktor dan Pemkab sebagai jaminan akan dibayarkan. Kejadian tunggakan pembayaran yang dialami kontraktor Kukar ini merupakan kedua kalinya. “Kami alami serupa, pada tahun 2020 yang lalu,” sebutnya.
Andi mendesak Pemkab Kukar untuk segera membayarkan utang ke kontraktor sebesar Rp 367 miliar tersebut karena kontraktor juga harus membayar hak-hak tukang dan pemasok material selama mengerjakan proyek kontruksi.
“Kami juga harus menjaga kepercayaan kepada tukang dan pihak lain sebagai mitra kerja, jika tidak dibayarkan, kami khawatir tidak mendapatkan kepercayaan lagi,” sebutnya.
Andi memberikan solusi sebagaimana yang terjadi di 2020 bahwa kontraktor diberikan kemudahan mendapatkan kredit tanpa agunan dan bunga. Dari kredit tersebut dipakai kontraktor untuk membayar hak tukang dan mitra.
“SPM dan SP2D pekerjaan kami yang belum dibayarkan sebagai jaminan, jika sudah dibayarkan Pemkab kan langsung potong rekening,” jelasnya.(Andri)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya