HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu dini hari, 6 November 2024, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial AD (20) yang berasal dari Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. AD diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba di kawasan perkebunan SP3, Desa Cipari, lokasi yang selama ini dicurigai sebagai titik transaksi barang haram tersebut.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Suyoko. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,59 gram. Selain itu, tim juga mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan aktivitas tersebut, termasuk kotak besi, sendok takar, plastik klip, dompet merah, tas selempang, ponsel merk OPPO, serta uang tunai senilai Rp 400 ribu.
Kasus ini mulai terkuak berkat laporan dari masyarakat sekitar pada 4 November 2024 yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan intensif di kawasan SP3. Setelah memastikan adanya kegiatan mencurigakan, tim segera bergerak dan menggerebek lokasi pada dini hari 6 November.
Dalam operasi tersebut, tersangka AD ditemukan tengah asyik bermain ponsel, dengan sebuah tas cokelat berisi sabu berada di sampingnya. Barang bukti berupa paket-paket sabu ini menjadi salah satu bukti kuat yang menguatkan dugaan bahwa AD terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah ini.
Kini, AD telah ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau kepemilikan narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kutai Kartanegara, khususnya di kawasan Muara Kaman yang selama ini mulai banyak dilaporkan sebagai lokasi transaksi narkoba. Kami juga mengapresiasi kerjasama masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kami,” ujar AKP Suyoko dalam keterangannya.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim