src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polisi membeber kasus pencurian keramik masjid. (iwan/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tiga tersangka pencurian diciduk Satreskrim Polresta Balikpapan pada tanggal 6 Agustus lalu. Ketiga tersangka berinisial SS, RN dan DH diciduk di rumahnya masing – masing.
Ketiga tersangka ini diduga mencuri 33 kotak keramik ukuran 60 cm x 60 cm di masjid Miftahul Jannah, di kawasan jalan Ruhui Rahayu, kelurahan Sepinggan, kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada 10 September 2020 lalu.
Keramik tersebut akan digunakan untuk renovasi masjid. “Tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi dan mencari lokasi pembangunan untuk mengambil material bangunan. Besi, keramik, dan lainnya,” ujar Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. “Kami masih mengembangkan kasus ini, karena sejumlah warga di kawasan tersebut juga ada yang melaporkan kehilangan material bangunan,” timpalnya.
Ketiga tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Iwan
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim