src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas sipir di Lapas Kelas IIA Samarinda. (riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Samarinda memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idulfitri 1422 H kepada warga binaan.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Kelas II A, Ilham Agung Setyawan. Dari total 565 warga binaan, ada 2 orang diantaranya akan mendapatkan remisi khusus langsung bebas.
“Ini merupakan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, ada 565 warga binaan yang kami diberikan remisi, terdiri dari 563 orang RK-1 dan 2 orang RK-2, yang RK-2 ini saat Idulfitri dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya saat ditemui oleh headlinekaltim, Selasa 11 Mei 2021.
Ilham menjelaskan, besaran remisi tentunya berbeda masing-masing binaan. Ada 15 hari sampai dengan 2 bulan pengurangan masa tahanan.
“Yang 15 hari ini kalau dia warga binaan baru, sedangkan yang sudah lama masa tahanannya itu mendapatkan remisi tahanan 2 bulan,” jelasnya.
Lapas Kelas II A, terang Ilham, dihuni sekitar 842 orang. Kapasitas normalnya 217 orang sehingga overload hingga 300%.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal