src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Humas PN Tenggarong, Andi Ardiansyah. (Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Kasus pencabulan dan pernikahan di bawah umur tanpa seizin orang tua yang dilakukan pimpinan di salah satu Ponpes di Tenggarong dengan terdakwa Abu Ali sudah mulai masuk tahapan sidang ketiga di Pengadilan Negeri(PN) Tenggarong.
Dijadwalkan sidang Abu Ali digelar, Kamis 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, sidang tersebut ditunda dengan alasan terdakwa sakit.
“Melalui penasehat hukumnya, Abu Ali mengajukan penundaan sidang dengan alasan sakit, ” ucap Kepala Humas PN Tenggarong, Andi Ardiansyah, Jumat 19 Agustus 2022 di kantornya.
Andi menambahkan, dengan permohonan tersebut, akhirnya majelis hakim bersepakat mengizinkan terdakwa Abu Ali berobat ke dokter spesialis selama satu hari saja.
“Berobat dikawal ketat dengan petugas kepolisian dan kejaksaan, ” ucapnya.
Andi mengungkapkan permohonan penundaan sidang karena terdakwa sempat mengalami pingsan di tahanan Mapolres Kukar. PN Tenggarong sudah menjadwalkan kembali sidang lanjutan.
“Kita jadwalkan sidang kembali kepada Abu Ali, antara hari Rabu atau Kamis pekan depan. Abu Ali sebagai terdakwa tunggal dari perkara ini, ” tegas Andi.
Disinggung materi yang akan disidangkan nanti, Andi membeberkan, materi tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Setelah itu akan dilanjutkan di hari berikutnya yaitu putusan sela majelis hakim terkait eksepsi terdakwa.
“Pasal yang kenakan terdakwa yaitu UU tentang perlindungan anak, ” tegasnya.
Sidang perdana kasus yang menimpa Abu Ali pada 9 Agustus 2022 dengan pembacaan dakwaan dari JPU. Adapun sidang kedua berlangsung Selasa 16 Agustus 2022 dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Abu Ali.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal