src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto, bersama Kalapas Perempuan, Tri Winarsih. (Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Sebanyak 900 orang penghuni Lapas Kelas II A Tenggarong mendapatkan remisi HUT kemerdekaan ke- 77 RI. Sebanyak 9 orang diusulkan terima RU2, tapi hanya 3 orang yang bisa menikmati remisi langsung bebas.
“Dari 9 orang yang kami usulkan bebas, ada 6 orang yang tidak bisa bayar denda, akhirnya tetap menjalani masa kurungan dulu,” ucap Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto, Rabu 17 Agustus 2022 didampingi Kalapas Perempuan Tenggarong, Tri Winarsih.
Agus menambahkan, penghuni Lapas yang diusulkan terima remisi sudah memenuhi syarat seperti minimal sudah jalani hukuman 6 bulan masa kurungan dan berbuat baik selama di Lapas.
“Yang paling lama masa tahanannya adalah binaan yang melanggar UU perlindungan anak dengan masa kurungan 13 tahun penjara,”sebutnya.
Agus menyebut, binaan yang paling banyak terima remisi adalah dari kasus Narkoba. Penghuni Lapasnya 70 persen dari kasus ini.
Dia berharap remisi dari pemerintah ini bisa mengubah perilaku penghuni Lapas. Sebab, ada yang bisa berkumpul kembali bersama dengan keluarganya.
Agus juga menyinggung Lapas Tenggarong yang sudah over kapasitas. Dari daya tampung sebanyak 350 orang, dihuni 1.200 orang.
Pihaknya pernah ditawarkan hibah lahan di Desa Margahayu, Loa Kulu, untuk pengembangan dan pelebaran Lapas Tenggarong oleh Pemkab Kukar. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal