HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG-Bakal pasangan calon independen Awang Yakoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais menambah dokumen syarat dukungan ke KPU Kukar. Saat mendaftar 12 Mei 2024 lalu, AYL-Zais menyerahkan dukungan sebanyak 42.000 dukungan KTP.
“Rabu 15 Mei 2024 malam, pasangan AYL-Zais sudah men-submit dukungan di Silon KPU, dengan total dukungan mencapai 53.993 dukungan. Pasangan datang langsung ke kantor kami,” sebut Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, Kamis 16 Mei 2024, di Kedaton Kesultanan Kukar.
Dengan bertambahnya syarat dukungan, KPU Kukar pastinya mengubah berita acara dukungan sebelumnya. Memang saat mendaftar 12 Mei 2024 lalu, keduanya diberi kesempatan selama tiga hari untuk men-submit dukungan ke Silon KPU. Untuk maju perseorangan syarat minimal dukungan mencapai 40.730 dukungan.
“Ini pemeriksaaan administrasi masih berjalan terus, dan akan berakhir pada 29 Mei 2024 nanti sesuai dengan jadwal tahapan,” ujarnya.
AYL memberikan alasan melakukan penambahan dukungan. “Ini sebagai bentuk antisipasi dari kami, apabila terjadi dukungan ganda karena sistemnya sudah berbasis NIK,” terangnya.
AYL menyebut, memang pada saat terakhir pendaftaran, timnya hanya sanggup menyetor 42.000 dukungan secara manual. Padahal, jika waktunya masih panjang, sanggup menyetor 50.000 lebih dukungan.
“Ya kami sudah penyerahan input Silon KPU, dukungan kami sebanyak 53.993 dukungan,” ucapnya.
AYL mengakui, dalam hal syarat maju perseorangan terkesan rumit, tapi sejauh ini tidak ada persoalan yang berarti. Tim AYL-Zais selalu berkomunikasi dengan baik ke KPU Kukar. Persoalan yang ditemukan hanya sistem Silon KPU tidak merespon saat diakses.
“KPU Kukar juga sangat terbuka, ikut mengarahkan apa yang harus kami lakukan untuk pemenuhan syarat dukungan calon Independen,” ungkapnya.(Andri)