24.2 C
Samarinda
Friday, April 19, 2024

PPKM Skala Mikro, Bagaimana Penerapannya?

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan tidak lagi menerapkan PPKM akhir pekan.  Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali menerbitkan surat edaran pelaksanaan PPKM skala mikro pada tanggal 12 Februari 2021.

Namun, tahukah anda bagaimana penerapannya di lapangan?

Surat edaran terbaru pencegahan dan pengendalian covid – 19 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selevel RT (Rukun Tetangga).

Caranya, kenali wilayahmu dengan zonasi RT. Aturan ini diberlakukan dari tanggal 9-22 Februari 2021 berdasarkan aturan Mendagri nomor 3/2021 dan akan diperpanjang melihat situasi serta kondisi sebaran COVID-19.

Apabila, Jumlah di RT-mu tidak ada atau nol kasus virus corona, berarti masuk kategori zona hijau.

Jika di RT-mu ada 1 – 5 Rumah dengan kasus virus corona, masuk zona Kuning. Jika ada 6 – 10 rumah dengan kasus virus corona, masuk zona oranye. Lebih dari 10 rumah dengan kasus virus corona, berarti masuk kategori zona merah.

Bilamana PPKM Mikro diterapkan?

Itu dimulai dari zona oranye dan zona merah di RT dengan sejumlah larangan. Mulai dari menutup rumah ibadah, menutup tempat bermain anak – anak, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, dilarang berkerumun lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk Warga dan maksimal pukul 21:00 WITA, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan.
Penulis: Iwan

Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU