src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mulai Besok, Balikpapan Berlakukan PPKM Skala Mikro

Mulai Besok, Balikpapan Berlakukan PPKM Skala Mikro

2 minutes reading
Friday, 12 Feb 2021 14:08 393 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi COVID- 19, menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur dan Mendagri.

Pelaksanaan PPKM skala mikro ini dimulai tanggal 13-27 Februari 2021 atau selama 14 hari.

Surat edaran wali kota.

Pelaksanaan PPKM skala mikro dicanangkan di RT 10 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat 12 Februari 2021 pagi. Di kawasan perumahan Batakan Asri ini ada klaster keluarga yang jumlahnya mencapai 8 rumah.

“Kalau ada warga yang positif bisa segera lakukan isolasi mandiri. Jika ada rumah kosong bisa dijadikan tempat isolasi (mandiri, red),” ujar Rizal Effendi.

“Di tingkat RT juga sebaiknya ada satgas COVID, terutama yang masuk zona oranye dan merah, ” timpalnya.

Dengan dilaksanakannya PPKM skala mikro, maka PPKM akhir pekan yang baru diuji dan dilaksanakan pada pekan lalu, ditiadakan.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta agar kebijakan yang dilakukan tidak memberatkan, khususnya pelaku UMKM skala kecil, yang mengandalkan kebutuhan ekonomi keluarga dari berjualan atau berdagang.

“Kita mendukung kebijakan untuk menekan jumlah kasus COVID-19, tapi setidaknya tidak merugikan kami. Karena kalau tidak berjualan tidak ada pemasukan untuk makan,” ujar penjual ikan, Bekti.

Surat edaran Pelaksanaan PPKM skala mikro 5 halaman ini dikeluarkan Wali Kota Balikpapan pada tanggal 12 Februari 2021.

Penulis: Iwan
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x