HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait anjuran pelaksanaan selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, tertanggal 23 Desember 2020 dengan Nomor : 440/7874/0641-II/B.Kesra yang berisi 7 poin penting.
Alasan dikeluarkan surat edaran tersebut adalah karena situasi dan kondisi perkembangan penularan virus COVID-19 di Kaltim masih tinggi, bahkan ditandai dengan munculnya klaster baru.
Alasan lainnya adalah semakin meningkatnya arus kunjungan ke Kaltim dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2021, sehingga pentingnya untuk semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.
7 poin penting yang terdapat dalam surat edaran Gubernur Kaltim Isran Noor ini yaitu :
1. Agar tetap bersungguh-sungguh, tertib dan disiplin, serta penuh tanggungjawab mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 48/w020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yanag akan memasuki wilayah provinsi Kaltim harus mengikuti ketentuan :
a. Bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Bagi yang melaksanakan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi/antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan
d. Surat keterangan non reaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
e. Selama masih berada di wilayah Provinsi Kaltim, wajib memiliki surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku
f. Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Timur, surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur
3. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021 :
a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu :
1). Memakai masker dengan benar
2). Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau handphone sanitizer
3). Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
4). Tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
b. Dilarang keras :
1). Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan
2). Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
3). Mabuk-mabukan dengan minuman keras
4. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi dengan peraturan Gubernur Kaltim Nomor : 48/2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Daerah/Lurah serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab.
6. Panglima Kodam VII Mulawarman dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dimohon hendaknya dapat melakukan operasi penegakkan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini.
7. Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 10 Januari 2021
Penulis : Ningsih
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim