HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA--Polsek Loa Janan meringkus pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, DAF (30) Pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 00.02 WITA dini hari, di Jalan Gerbang Dayaku RT 4 Desa Loa duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Berawal dari informasi masyarakat, memang lokasi TKP kerap dijadikan tempat jual beli barang haram tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung berangkat ke TKP guna melaksanakan penyelidikan. Pada pukul 00.02 WITA, petugas melihat gerak-gerik seorang laki laki yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan diketemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram brutto di dalam kotak lampu LED,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 0,65 gram dan uang tunai Rp 307 ribu. Barang tersebut dibeli pelaku dari seseorang yang berdomisili di Desa Loa Duri Ulu. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/)