HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi demontrasi di depan Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa, 21 Mei 2024 sore.
Sejumlah mahasiswa turun ke jalan menggunakan atribut PMII sembari berorasi melayangkan beberapa tuntutannya. Mereka mengusung tema ‘Selamatkan Samarinda dari Petaka Lubang Tambang’
Dalam orasinya, mahasiswa menyuarakan sejumlah poin tuntutan antara lain meminta dihentikan represivitas aparat kepolisian terhadap aktivis pegiat HAM dan lingkungan serta tangkap dan adili mafia pertambangan ilegal di Kaltim.
Ketua Pengurus Cabang PMII Samarinda Ahmad Naelul Abrori mengatakan aksi ini sebagai keprihatinan terhadap keberadaan lubang bekas tambang yang telah banyak menelan korban. Ironisnya, beberapa di antaranya tidak punya legalitas, sementara pemerintah sendiri tidak tegas dalam mengambil keputusan sanksi.
“Pertanggungjawaban pascatambang juga tidak tegas sehingga memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim, padahal peraturan tentang pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 26 Tahun 2018,” lanjutnya.
Dalam peraturan itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi.
Lebih lanjut, Ahmad menyinggung pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 pun menentukan bahwa jaminan reklamasi terdiri atas jaminan reklamasi tahap eksplorasi dan jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
“Menyikapi peristiwa hukum tersebut PC PMII Kota Samarinda merasa perlu untuk melakukan advokasi dalam rangka mengawal hak-hak kaum tertindas, diam melihat kezaliman adalah sikap yang tidak benar,” terangnya. (Zayn)