30.2 C
Samarinda
Tuesday, November 12, 2024

Polres Berau Temukan 6 Kg Narkoba di Hutan Pulau Kakaban, Dua Pria Dibekuk

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, berat sabu-sabu mencapai 6 kilogram lebih. Polisi  mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan S dalam temuan kasus sabu jumbo ini.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan kasus ini terungkap pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar selama saya menjabat di Polres Berau,” jelasnya pada Senin, 20 Mei 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 enam bungkus besar narkotika golongan 1 jenis sabu, 6 buah lakban coklat bekas, 6 buah pembungkus teh cina Guanyinwang, 1 buah jaring ikan warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna Navy, 1 unit HP merk Oppo warna Gold, dan 2 lembar foto copy KTP para tersangka.

“Pengungkapan ini berhasil karena adanya kolaborasi dari penyidik Satresnarkoba, Polsek Maratua dan Polda Kaltara,” bebernya.

Dikatakannya, pengungkapan kasus sabu-sabu ini bermula pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Pukul 20.00 WITA. Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Mapolsek Maratua untuk meminta informasi terkait warga masyarakat Teluk Harapan Maratua yang berinisial F yang menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda yang diduga narkoba.

“Rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi kediaman F di rumah orang tuanya. Kemudian dilakukan interogasi di Mapolsek Maratua,” ucapnya.

Tersangka F mengaku pernah menyimpan dan menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang sudah dilakban. Kemudian, barang haram tersebut dimasukkan ke jaring sabat warna hitam dan disembunyikan di sekitar hutan Pulau Kakaban pada bulan April 2024. Dia saat itu pergi bersama tersangka S.

Pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 WITA, dilakukan pencarian sabu-sabu tersebut di Pulau Kakaban. Pada Pukul 17.30 WITA, barang bukti sebanyak 6 bal ditemukan.

“Ini merupakan kasus yang sangat serius baik dari lintas provinsi bahkan lintas negara. Diketahui BB berasal dari Malaysia yang masuk ke Kalimantan Timur,” tuturnya.

Menurutnya, Karena di Berau sebagian besar wilayah laut maka sangat berpotensi untuk pengedaran narkoba itu lewat laut. “Kedua tersangka masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat hingga kita temukan siapa tersangka utamanya,”ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau. Para tersangka dijerat  undang-undang tentang Narkoba. “Ancaman hukumannya minimal 12 tahun,” pungkasnya. (Riska)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER