src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Bakal Paslon Perseorangan Daftar ke KPU Berau

Dua Bakal Paslon Perseorangan Daftar ke KPU Berau

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mei 2024 18:57 307 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dua bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan masing-masing Edy Triyono Sumartadi-Masrur dan Sonya Rita-Burhanuddin menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau pada Minggu, 12 Mei 2024 malam.

Ketua KPU Berau Budi Harianto menyampaikan, ada dua mekanisme yang bisa digunakan dalam pengajuan surat dukungan untuk calon perseorangan. Pertama, melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kedua, dokumen fisik.

“Ada dua pasangan bakal calon yang membawa surat dukungan dan sudah mendaftar ke KPU Berau,” jelasnya pada Senin, 13 Mei 2024.

Dikatakannya, pasangan Edy Triyono Sumartadi-KH Masrur mendaftar pada pukul 22.00 WITA dengan menyertakan bukti dokumen fisik sebanyak 19.788 dukungan.

Untuk syarat minimal itu sebanyak 19.185 dukungan dan tersebar di minimal 7 Kecamatan. “Dari persyaratan minimal jumlah dukungan sudah terpenuhi, selanjutnya akan dibuatkan berita acara tanda terima dan dilakukan verifikasi nantinya,” ungkapnya.

Sementara, pasangan Sonya Rita-Burhanuddin mendaftar pada pukul 23.30 WITA melalui aplikasi Silon. Namun, belum menyertakan bukti fisik.

Budi mengatakan, untuk dukungan yang diserahkan ke Silon berupa KTP dan surat pernyataan bertanda tangan. “KPU Berau juga memberikan akses Silon kepada bakal calon untuk menginput data tersebut 3 x 24 jam,” ucapnya.

Dikatakannya, Paslon Edy Triyono-Masrur sudah memenuhi persyaratan secara fisik. Begitu juga dengan Paslon Sonya Rita-Burhanuddin juga sudah memenuhi persyaratan jika dilihat dari jumlah yang diinput ke Silon.

Namun, saat kedua paslon tersebut melakukan submit data, ada kendala jaringan. Kata dia, hal tersebut kemungkinan terjadi karena seluruh Indonesia menggunakan server yang sama secara bersamaan.

Dukungan kedua bakal paslon tersebut akan diverifikasi baik secara fisik maupun faktual satu persatu di lapangan. “Syarat minimal untuk dua pasangan calon perseorangan sudah terpenuhi tinggal kita lakukan verifikasi,” pungkasnya. (Riska)

LAINNYA
x