src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Herdiansyah Hamzah. (Foto: istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan yang dikabulkan pada Kamis 2 Maret 2023, ini menghebohkan. Terlebih, KPU sedang menjalankan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Partai Prima merupakan partai yang didirikan oleh mayoritas mantan aktivis tahun 1998 yang menentang Orde Baru (Orba), serta dipimpin bekas Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015-2020 Agus Jabo Priyono.
Diketahui bahwa perkara ini dapat bergulir diakibatkan Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah bahwa putusan hakim adalah tindakan melawan konstitusi.
“Putusan menunda pemilu berarti membangkang terhadap konstitusi. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 kan jelas menyebutkan kalau pemilu itu 5 tahun sekali,” katanya kepada headlinekaltim.co, pada Sabtu 4 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Castro ini menyatakan bahwa putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menjadi bertentangan dengan konsititusi yang berlaku.
“Jadi putusan 757 PN jakpus itu jelas bertentangan dengan norma konstitusi,” ucap Castro.
Ia melanjutkan bahwa PN tidak memiliki kapasitas dalam memutuskan gugatan yang disampaikan oleh Partai Prima.
“PN itu tidak punya kompetensi mengadili dan menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Kewenangan itu ada di Bawaslu dan PTUN,” katanya.
“Jadi keliru dan salah besar kalau kemudian PN memutuskan pemilu ditunda. Ini pertanda ada problem dengan cara berpikir hakim,” sambungnya.
Castro menyebutkan bahwa gugatan dalam ranah perdata semestinya tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat luas. Melainkan hanya mempengaruhi pihak-pihak yang berperkara.
“Gugatan di PN ini kan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang berada di area perdata. Artinya akibat hukum dari putusan perdata pun seharusnya hanya berdampak kepada pihak yang bersengketa. Tidak boleh berdampak luas kepada publik, atau pihak di luar yang bersengketa,” bebernya.
Namun, Castro juga menyebutkan bahwa asal muasal perkara ini dapat bergulir perlu dilihat jelas berakar pada permasalahan yang bagaimana. Ia menyebutkan bahwa KPU sendiri perlu mendorong profesionalitas serta objektif dalam tahapan verifikasi.
“ini yang penting dan jarang diungkapkan. Asal muasal putusan PN ini, karena perlakuan KPU yang dianggap tidak bekerja profesional saat memutuskan partai prima tidak lolos verifikasi faktual. Apalagi putusan PN ini muncul bertepatan dengan kritik dan masalah kecurangan yg diduga dilakukan KPU. Mestinya memang ada audit data dan kinerja KPU secara transparan,” katanya.
Kendati demikian, ia memiliki kekhawatiran jika putusan ini dijalankan. Sebab, keputusan PN Jakpus yang memerintahkan adanya penundaan Pemilu 2024 merupakan kekacauan hukum.
“Ini sudah kacau. Apalagi sampai dieksekusi,” tandasnya.
Penulis: Erick