31.7 C
Samarinda
Tuesday, April 16, 2024

MK Tolak Uji Materil Soal Masa Jabatan, Kuasa Hukum Sebut Edi Tetap Bisa Maju Pilkada 2024

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Selasa 28 Februari 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Bupati Kukar Edi Damansyah terkait UU Pilkada.

Mengetahui gugatan melalui tim kuasa hukumnya di tolak MK pada 28 Februari 2023, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta publik Kukar untuk tenang.

Untuk diketahui, Kuasa hukum Edi Damansyah, Muhammad Nursal melayang gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Makna gugatan yang dilayangkan, terkait jabatan definitif.

Dalam gugatan ini, Bupati Kukar menguji Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan MK Nomor 2/PPU-XXI/2023 dengan narasi, masa jabatan dihitung satu periode, jika masa jabatan sudah dijalani setengah periode atau lebih, maka jabatan tersebut sudah dihitung satu periode masa jabatan.

“Dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK.

Bupati Edi saat menghadiri peresmian Sekretariat Palang Merah Indonesia (PMI) Kukar mengakui, sudah banyak yang bertanya kepada dirinya terkait putusan MK tersebut. Namun, dia mengaku tidak punya kapasitas memberikan klarifikasi.

Ketua DPC PDIP Kukar ini menyebut, usaha yang dilakukan timnya sebagai usaha memberikan pelajaran hukum kepada publik Kukar. Untuk itu, dia meminta membaca putusan tersebut jangan sepotong-sepotong.

“Ini menjadi bahan diskusi ketatanegaraan bagi publik Kukar terkait pasal 7 yang kami gugat, namun, sudut pandangnya berbeda-beda,” ucapnya.

Dia justru menilai putusan MK tersebut masih terlalu dini dikaitkan dengan Pilkada 2024. Karena itu, dia sudah mengarahkan kepada kepala OPD, Kecamatan dan Desa untuk tetap bekerja, memberikan layanan terbaik kepada publik.

“Masih banyak yang diselesaikan sampai tahun 2024,” tekannya.

TETAP BISA NYALON

Kuasa Hukum Pemohon Edi Damansyah, Muhammad Nursal menegaskan Edi Damansyah belum terhitung satu periode menjabat, saat menggantikan posisi Bupati Rita Widyasari.

Edi bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar di Pilkada Kukar 2024 nanti. Nursal memberikan argumentasinya bahwa makna 2,5 tahun menjabat itu bagi penjabat sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Pak Edi hanya menjabat sebagai Pelaksana tugas Plt Bupati Kukar, dan tidak dipertegas dengan periode masa jabatan. Selain itu, Plt Bupati tidak dilantik tapi hanya dikukuhkan oleh Gubernur,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Kukar Sabir Nawir menyebut jika putusan MK tersebut bersifat final, Edi Damansyah tentu tidak bisa mencalonkan lagi sebagai Bupati Kukar. Maka, itu kesempatan calon yang lain bisa muncul di Pilkada Kukar 2024.

“Jika hitungannya sudah dua periode menjabat, Pak Edi sudah berhasil membangun Kukar, untuk urusan infrastruktur jalan, pertanian, pendidikan dan perikanan, sudah banyak program yang direalisasikan oleh Bupati Edi Damansyah,” sebutnya.(#)

Penulis: Andri

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU