25 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Buruh Sawit Setubuhi Anak di Bawah Umur

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – DO, (28)  pria sudah beristri dan memiliki satu orang anak ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

DO diringkus oleh unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu 3 Januari 2021, usai dilaporkan orang tua korban, anak yang baru berusia 14 tahun.

“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka DO. Korbannya anak berusia 14 tahun,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Senin 4 Januari 2021.

Dian membeberkan, peristiwa ini terungkap dari laporan saudara korban terhadap orang tuanya. Dia melihat pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban. “Saudara korban mengaku melihat korban disetubuhi oleh tersangka,” terangnya.

“Mendengar hal tersebut, orang tua korban marah dan tidak terima. Mereka melaporkan kasus ini ke Polres PPU dan langsung kami tidak anjuti,” tambahnya. Pelaku yang merupakan buruh perkebunan sawit itu diringkus di mes perusahaan tanpa perlawanan. Tersangka dijerat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU