src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Berkali-kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi

Berkali-kali Bobol Rumah Kosong, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 3 Nov 2020 21:14 222 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim sempat diresahkan oleh seorang pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Kini, pelaku ditangkap kepolisian.

Polisi sudah mendapat berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku rumahnya dibobol maling. Pelaku diketahui berinisial AM (38), diamankan di Kampung Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan, pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha menyebut, pihaknya mendapat pengaduan dari delapan warga. “Jarak waktu terjadinya pembobolan pun tidak jauh berbeda antara satu rumah dengan yang lain,” ungkapnya, Selasa 3 November 2020.

“Sepertinya ada lebih banyak korban akibat ulah AM ini. Tapi tidak melapor,” ujarnya lagi.

Pelaku berhasil diamankan lantaran salah satu korban ternyata mengenal pelaku dan memiliki nomor Ponselnya. Ketika dilacak, lanjut Dito, ternyata aktif dan masih berada di sekitaran Talisayan.

“Kita pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk kabur. Terpaksa kita lumpuhkan,” tambahnya.

 

Modus pelaku melakukan aksinya pun terbilang cukup unik. AM akan mengetuk terlebih dahulu pintu rumah yang menjadi targetnya. “Apabila ada penghuninya, pelaku pura-pura menanyakan tempat atau lokasi. Jika rumah yang diketuk tidak ada jawaban dan tidak ada penghuninya, pelaku langsung beraksi. Dia langsung ke belakang rumah dan langsung membobol rumah,” ujarnya.

Ternyata, AM adalah residivis kasus serupa. “Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya, tidak hanya sekitaran Berau. Namun juga di luar daerah lainnya hingga ke Kaltara. Pelaku pun sudah berkali-kali ditahan akibat perbuatannya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.

Penulis: Sofi

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x