HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penandatanganan kesepakatan usai Rapat Paripurna DPRD Berau pada Senin, 10 Maret 2025.
Diantara sembilan Raperda, tujuh merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Berau dan dua lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Berau.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan, Bapemperda DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan rapat-rapat, baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Hal ini berdasarkan Surat Ketua DPRD Berau Nomor 170/44/DPRD/.III/I/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Surat Bupati Berau Nomor 180/74/HK.1/II/2025 Tanggal 10 Februari 2025 Perihal Penyampaian Perubahan Propemperda 2025.
“Ada dua Raperda inisiatif DPRD Berau. Pertama, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kedua, tentang pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung,” jelasnya.
Kabupaten Berau memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau. Masing-masing suku tersebut memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya.
“Melalui pengakuan hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Menurutnya, dalam rancangan peraturan daerah ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau. Sehingga, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Berau serta berbagai pihak lainnya.
“Melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan, pengakuan, serta perlindungan masyarakat hukum adat,” bebernya.
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung.
“Dengan memberikan kewenangan kampung untuk melakukan usaha kampung itu sendiri. Selain dapat meningkatkan pendapatan asli kampung maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya,” tuturnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memaparkan tujuh Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
“Tujuh Raperda tersebut semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas,” ungkapnya.
Dikatakannya, Raperda ini merupakan upaya dalam mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, RTRW, serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan.
“Diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Batiwakkal,” demikian Sri Juniarsih Mas. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim