src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Salah satu program pengembangan kreativitas seni dan budaya di Berau adalah pembangunan amphiteater. Berlokasi di Taman Sanggam, bangunan yang bersebelahan dengan perpustakaan daerah (Perpusda) ini memang dirancang menjadi wadah seni pertunjukan dan beragam fungsi lainnya.
Bangunan dengan arsitektur unik itu dilengkapi dengan beberapa fasilitas tambahan yang dibangun di masa pemerintahan Sri Juniarsih-Gamalis. Bangunan ini jadi prioritas. Terlebih melihat antusiasme masyarakat, setelah dibangunnya panggung mini tepian Segah. Dengan adanya amphitheater ini, akan semakin banyak wadah berekspresi bagi masyarakat.
Selain menjadi wadah menuangkan kreativitas, fasilitas ini nantinya juga akan menjadi ruang terbuka bagi pengunjung perpustakaan maupun Taman Sanggam. Pengunjung yang datang ke Perpusda pun bisa melakukan aktivitas membaca di ruang terbuka.
Menurut Kepala Dispusip Berau, Yudha Budi Santosa, gedung amphitheater itu nantinya akan diintegrasikan dengan Perpusda dan Taman Sanggam. Salah satunya sebagai lokasi lomba, festival literasi, diskusi dan yang lainnya.
“Terakhir informasinya sudah tinggal finishing dan pengerjaannya dikebut. Yang saya tahu itu fasilitasnya ada untuk semacam pertunjukan teater, berkesenian, menari, lomba-lomba dan sebagainya,” ujarnya saat ditemui Kamis 6 Maret 2025.
Bersumber dari APBD Berau, pembangunan amphiteater ini dikebut dan selesai akhir tahun 2024 lalu. Namun, hingga kini fasilitas tersebut belum difungsikan. Dikhawatirkan akan terjadi kerusakan sebelum akhirnya dibuka untuk umum.
Jabatan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda di DPUPR, Diah Kurniawati menjelaskan bahwa target proyek pembangunan ini memang sebelum pergantian tahun 2024 lalu.
“Secara fisik pembangunannya dikebut. Fokus penyelesaian detil akhir sudah rampung sesuai target tapi untuk rencana serah terima belum ada,” katanya.
Mengenai pengelolaan dan pemanfaatan bangunan ini, kata dia, masih akan dikoordinasikan dengan Bagian Aset Pemerintah Daerah untuk menentukan dinas atau pihak yang berwenang.
“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Bagian Aset Pemerintah Daerah. Karena bangunan ini bersumber dari APBD, maka masuk sebagai aset daerah. Untuk kegunaannya kita serahkan pada bagian aset nantinya,” jelas Diah.(Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim