src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Riska)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) sore perihal sengketa Pilkada Berau 2024, KPU Kabupaten Berau langsung bersiap menggelar sidang pleno penetapan Bupati dan Wabup Berau Terpilih periode 2025-2030.
“Kita akan gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup Berau dalam Pilkada 2024 besok (Rabu),” ujar Ketua KPU Berau Budi Harianto.
Sidang pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Berau.
Pengesahan pasangan Sragam (Sri Juniarsih-Gamalis) sebagai Bupati dan Wabup Berau ini sesuai regulasi tahapan yakni aturan PKPU Nomor 18/2024.
“Sesuai aturan, maka penetapan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah putusan MK diumumkan. Setelah salinan putusan dari MK serta surat resmi dari KPU RI ada, rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih digelar,” tambahnya.
Budi Hariyanto menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh putusan yang telah dibacakan oleh MK dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.
“Ini adalah langkah yang harus kami ambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. Sebelumnya, pemohon gugatan Pilkada adalah pasangan Madri Pani-Agus. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil kubu pemohon. Dengan demikian, pasangan SRagam akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Berau 2024. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim