HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) melaksanakan sejumlah atribut milik peserta Pemilu 2024 di sejumlah titik di Kota Tepian sejak Sabtu 4 November 2023.
Penertiban tersebut mengacu pada PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 34/2023 tentang perubahan atas Perwali, dan Nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan serentak di 10 kecamatan se-Kota Samarinda. Dilakukan oleh tim gabungan dari masing-masing kecamatan. Salah satunya di kecamatan Samarinda Kota.
Anggota Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana menjelaskan, penertiban atribut seperti baliho hingga stiker yang menempel di kendaraan berlangsung dari tanggal 4 hingga 7 November 2023.
“Bawaslu Samarinda bersama stakeholder terkait melakukan penertiban. Tim disebar di seluruh Kota Samarinda, agenda ini berlangsung 4 hingga 7 November 2023 untuk penertiban atribut yang tidak sesuai dengan PPKU No 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum,” jelas pria yang kerap disapa Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan, Bawaslu Samarinda juga telah mengimbau jauh sebelum adanya penertiban agar partai politik dan para calegnya dapat memasang alat peraga sesuai dengan regulasi dari pemerintah.
“Saat ini kami menertibkan stiker oneway Caleg berupa ajakan memilih seperti simbol contreng, tanda coblos, gambar paku, dan diksi yang mengajak untuk memilih yang ada di angkutan kota dan angkutan umum lainnya,” ujar Agung.
Bawaslu Samarinda mengharapkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Tim gabungan penertiban terdiri dari Pemerintah Kecamatan Samarinda Kota, Panwaslucam, Satpol PP, Polsek, dan Babinsa. Diawali dengan apel di Kantor Kecamatan Samarinda Kota yang dipimpin oleh Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini.
“Kami harapkan peserta pemilu mampu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU agar tidak menyalahi aturan, serta memasang alat peraga yang memiliki izin dan disertai tanda bahwa telah membayar pajak, dan lokasi pemasangannya memperhatikan tata keindahan kota,” pungkasnya. (Puput/ADVERTORIAL)