HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Setelah beberapa kali melakukan rapat untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Akhirnya keputusan diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Berau, Agus Tantomo.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Juli Mahendra menuturkan setelah melalui tiga kali rapat penetapan dengan dewan pengupahan disepakati dari rapat tersebut ada dua usulan.
Pertama, serikat buruh meminta kenaikan. Sedangkan yang kedua, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau tetap bertahan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021, yakni sama seperti UMK 2020.
“Usulan pertama dari serikat buruh meminta adanya kenaikan, dan dari pihak apindo bertahan dengan surat edaran Menteri yaitu UMK 2021 sama seperti tahun 2020,” ujarnya, Jumat, 11 Desember 2020.
Karena adanya dua usulan yang berbeda, akhirnya disepakati oleh Dewan Pengupahan untuk menyerahkan kepada Bupati , untuk menentukan keputusan apa yang akan digunakan dalam penetapan UMK 2021.
Serikat buruh meminta kenaikan 0,76 persen atau sekitar kenaikan Rp 25.000 dari UMK 2020 yang berjumlah Rp 3.386.000. “0,76 adalah angka inflasi Kabupaten Berau,” lanjutnya.
Belum ada kepastian hingga saat ini, dan masih menunggu keputusan dari Plt Bupati Berau Agus Tantomo terkait kebijakan tersebut. (ADV)
Penulis: Sofi
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim