src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry (tengah baju putih) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5/2019.(ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Tidak semua masyarakat Kaltim, khususnya mereka yang tersangkut masalah hukum, mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan Pergub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Untuk itu, berbagai upaya sosialisasi Perda Nomor 5/2019 digencarkan oleh anggota DPRD Kaltim kepada seluruh masyarakat Kaltim.
Dr Sarkowi V Zahry, S. Hut, SH, MM, M.Si, M.Ling melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Sekretariat MD KAHMI Kukar pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan dua orang narasumber, yakni Erwinsyah, SH, SE, M.Si, C.LA dan H Mubarok S.Pdi, M.Pdi sebagai narasumber materi Bela Negara.
Dalam sambutannya, Sarkowi V Zahry menyampaikan, negara harus hadir memenuhi hak-hak rakyatnya, termasuk pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu ketika tersangkut masalah hukum.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini menerangkan, tujuan dibuatnya Perda Kaltim Nomor 5/2019, yakni untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kemudian, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menyebut, alokasi anggaran Penyelenggaraan b
Bantuan Hukum ini bersumber dari APBD. Guna memaksimalkan bantuan hukum tersebut diberikan, Pemprov Kaltim menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisi di Kaltim dan terdaftar serta terakreditasi di Kemenkumham RI.
Sarkowi mengatakan, ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bantuan hukum, salah satu diantaranya adalah, warga tersebut merupakan orang yang masuk dalam kategori tidak mampu atau orang miskin.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin, tapi berdomisili yang dibuktikan dengan identitas kependudukan di Kaltim. Lalu ada kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat. Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah akses keadilan bagi masyarakat dan diberikan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, Sarkowi berharap, masyarakat dapat lebih mengetahui, memahami manfaat layanan bantuan hukum yang diberikan pemerintahan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dapat membuka pengetahuan bagi warga, untuk mengetahui manfaat bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah ketika ada masyarakat yang kurang mampu saat menghadapi masalah hukum,” katanya.
Sementara itu, Erwinsyah menjelaskan, terdapat 4 objek perkara yang dapat menerima bantuan hukum, yakni pada kasus Pidana, kasus Perdata, kasus Tata Usaha Negara dan kasus Perkawinan dan Waris.
“Pendampingan diberikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan dan pengadilan Umum, Pengadilan Agama serta Pengadilan TUN,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih