30.9 C
Samarinda
Saturday, November 9, 2024

Baru Bebas Juni Lalu, Edarkan Sabu Lagi dari Kamar Hotel

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polisi dari Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya.

Seorang pria inisial E ditangkap di salah satu hotel di Samarinda pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu.

Saat digerebek, polisi menemukan sekitar 49 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu siap edar di kamar yang disewa pelaku. Polisi juga menyita uang Rp 900 ribu diduga hasil transaksi narkoba.

“Sabu-sabu disembunyikan pelaku dalam bungkus plastik kopi kapal api. Saat kami melakukan penggerebekan, pelaku langsung membuang bungkusnya di tempat sampah kamar hotel,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang AKP Rengga Puspo Saputra, Minggu 23 Agustus 2020.

Dikatakan Rengga, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menyebut ada residivis kasus narkotika kembali ‘jualan’. Info ini ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Rengga.

Pelaku yang belum berkeluarga ini mengaku baru keluar penjara pada bulan Juni 2020. “Bulan enam, keluarnya,” ujarnya kepada petugas.

Penulis: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER