src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com setelah ditemukan adanya konten perjudian online yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ekosistem digital yang aman dan terlindungi dari konten ilegal.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, pemutusan akses sementara ini diambil setelah pihak Kemkomdigi melakukan verifikasi laporan yang diterima melalui sistem pengaduan terkait adanya sisipan konten perjudian di beberapa subdomain digitaloceanspaces.com. “Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Sabar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu (5/3).
Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk menyimpan dan mengelola berbagai data secara online, mulai dari file website, gambar, hingga video. Namun, meskipun layanan ini memiliki tujuan yang sah, penggunaannya juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal, seperti yang ditemukan dalam kasus ini.
Tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan total 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang terindikasi mengandung konten perjudian online. Menanggapi temuan ini, Kemkomdigi langsung bertindak cepat dengan memblokir seluruh subdomain yang terlibat, guna mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang bagaimana sistem elektronik harus dijalankan dengan aman dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, Kemkomdigi bertanggung jawab untuk memastikan ruang digital Indonesia bebas dari konten negatif dan ilegal, termasuk perjudian online.
Sabar juga mengungkapkan bahwa pihak Kemkomdigi telah berupaya melakukan normalisasi akses ke situs tersebut pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 14.00 WIB. Namun, upaya tersebut terhambat setelah pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, di mana kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian. Situasi ini memaksa Kemkomdigi untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan bahwa akses ke digitaloceanspaces.com bisa dinormalisasi sesegera mungkin.
Kemkomdigi terus berkomitmen untuk menegakkan regulasi yang ada dan menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap situs atau platform yang diduga melanggar hukum. Kemkomdigi membuka saluran pengaduan resmi bagi siapa saja yang menemukan konten ilegal dan merugikan di dunia maya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” tutup Sabar.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim