src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Disdikpora PPU Alimuddin (foto: Istimewa/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan sejumlah kendala. Salah satunya domisili yang berbeda dari data identitas orangtua murid. Padahal, penerimaan siswa baru menggunakan sistem zonasi.
Diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Alimuddin, banyak ditemukan identitas peserta didik yang mendaftar tidak sesuai dengan wilayah domisili.
“Sampai hari ini belum ada kendala yang signifikan, baik eksternal maupun internal. Kalau eksternal itu banyak masyarakat tidak menyadari betapa pentingnya sebuah kartu identitas. Ketika pindah kelurahan data di KTP tidak diurus, begitu masuk sekolah anaknya tidak masuk zonasi, atau zonasinya sesuai data domisili yang tidak dirubah,” ungkap Alimuddin, Senin 28 Juni 2021.
PPDB Online dengan menerapkan sistem zonasi sekolah, mengharuskan peserta didik baru bertempat tinggal di wilayah sekolah itu sendiri. Atau sesuai domisi yang ada pada data indentitas.
Hal itu sambung Alimuddin, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Dengan kategori sekolah mulai TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Sedangkan regulasi sistem zonasi PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018.
“Salah satu tujuannya menyetarakan semua sekolah Dengan sistem zonasi itu, sehingga tidak ada lagi sekolah favorit. Sehingga kuncinya adalah meningkatkan mutu guru bukan mutu sekolahnya,” ungkapnya.
Alimuddin mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya data identitas diri. Sehingga, tidak menjadi kendala pada saat mendaftar PPDB online. Meski demikian, ia memastikan tidak ada anak yang tidak terlayani dalam penerimaan siswa didik di tahun ini.
“Jangan sampai kita sudah buat sistem zonasi itu, tetapi kemudian rusak oleh persoalan-persoalan itu,” imbuhnya.
Proses penilaian siswa di sekolah tidak berdasarkan hasil nilai mata pelajaran. Tetapi lanjut Alimuddin, akan mengacu pada Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter siswa. Nantinya, sistem AKM akan meliputi kemampuan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter.
“Tidak lagi melihat kepada nilai anak-anak, tetapi sejauh mana kiprah sekolah, guru, orangtua agar bagaimana dia bisa melakukan pembelajaran dengan baik. Sehingga nantinya itu bisa dinamakan merdeka belajar,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim