24.3 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Pemkab PPU dan Dirut Perumda Benua Taka Dipolisikan Perusahaan

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Penutupan dan penghentian kerja kontraktor yang bekerja di area tambang milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benua Taka milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Gresik Kecamatan Penajam oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Selasa 22 Juni 2021 kemarin berbuntut.

Pihak PT. Kaltim Naga 99 atau KN 99 dan PT. BM Energi selaku kontraktor yang bekerja sama dengan Perumda melaporkan Pemerintah Kabupaten PPU dan Direktur Perumda ke Polres setempat karena merasa keberatan. Aduannya, pencemaran nama baik dan penipuan.

Kuasa Hukum PT. KN99, Rokhman Wahyudi S.H menerangkan dua perusahaan batu bara ini merasa keberatan disebut-sebut melakukan pencurian di atas lahan milik Perumda Benuo Taka. Terutama karena dituding ilegal oleh pemerintah daerah setempat. Padahal perusahaan telah mendapat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Perusda Benuo Taka.

“Jadi yang diucapkan di media dan beredar jika kedua perusahaan ini melakukan pencurian tidak benar karena sudah mendapatkan SPK sesuai dengan perjanjian. Itu pencemaran nama baik. Dalam SPK tentunya ada yang disebut uang ‘Drop Payment’ sudah didistribusikan ke Heri (Direktur Perumda Benua Taka) bukti transfer pun sudah kami lampirkan di laporan ke Polres PPU,” ujar Rokhman Wahyudi kepada awak media, Rabu 23 Juni 2021.

Terkait dengan laporan kedua yakni penipuan, Rokhman mengatakan, terlapor adalah Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto.

Sebab, kedua Perusahaan tersebut juga telah melakukan transaksi uang senilai kurang lebih Rp 2 miliar kepada sang direktur.

“Kalau izin gak lengkap kenapa dia buat SPK kepada kontraktor, kontraktor lah yang dirugikan, sedangkan uang ditotal sekitar Rp 2 miliar, dan dari keterangan pihak perusahaan ada tranfer ke rekening atas nama Perumda Benua Taka dan ada juga atas nama pribadi Heriyanto selaku direkturnya,” ujar Rokhman.

Kemudian laporan atas pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada empat pejabat lingkup pemerintah daerah yaitu Plt. Sekretaris Daerah, Muliadi, Asisten I, Ahmad Usman, Plt. Kasatpol-PP Muhtar dan Kabid Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTS Fernando Hutagalung.

” Karena surat perintah untuk penutupan itu menyebabkan terjadi pencemaran nama baik, perusahaan seperti dituding melakukan pencurian. Jadi kita laporkan ini ada 4 pejabat terlapor,” bebernya.

“Karena mereka berkomentar seolah-olah perusahaan ini nakal mencuri batu bara. Pencemaran nama baik, kenapa? Saya melihat unsurnya, dia sengaja memberitakan bahwa PT BN Energy dan PT KN dan Grace Coal ini ilegal. Menyerang kehormatan nama baik secara individu dan perusahaan,” Pungkas Rokhman Wayudi.

Awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Direktur Perusda Benuo Taka Heryanto dan Plt Sekda Muliadi.

Sementara itu, Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman masih enggan memberikan komentar.

Adapun Plt Kasatpol PPU, Muhtar mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan perusahaan berdasarkan perintah. “Kalau tidak ada perintah tidak mungkin kami berani,” pungkasnya.

Penulis: Teguh
Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU