HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan hari ini, Minggu 6 September 2020, bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, M Barkati-Darlis Pattalongi mendaftar.
“Surat resmi sudah kami terima, hari ini sesuai jadwal Bapaslon Barkati-Darlis akan mendaftar ke KPU pukul 21.00 WITA,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
Dikatakan Firman, KPU Samarinda telah menerima 2 pendaftaran Paslon, masing-masing Andi Harun-Rusmadi Wongso yang mendaftar pada Jumat 4 September 2020 dan Zairin Zain-Sarwono yang mendaftar Sabtu 5 September 2020.
Berkas dokumen pendaftaran kedua Paslon dinyatakan lengkap dan diterima KPU Samarinda.
“Kedua Paslon yang sudah mendaftar kami pastikan lolos, berdasar verifikasi dan kelengkapan berkas yang sudah terpenuhi semua,” kata dia.
Rangkaian selanjutnya, papar Firman, bagi Paslon yang sudah dinyatakan lolos berkas pencalonan dan syarat calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD AW Sjahranie. Dilanjutkan pemeriksaan psikologis oleh Himpsi.
Untuk syarat calon, kata dia, harus sehat jasmani dan rohani, tidak mengkonsumsi narkoba. Ketika syarat kesehatan dinyatakan tidak memenuhi, akan berpengaruh pada syarat lain.
“Tanggal 7 September, seluruh Paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD AW Sjahranie selama 8 jam berlanjut sampai tanggal 8 September pemeriksaan selama 3 jam dan tanggal 9 September pemeriksaan psikologi oleh Himpsi di Gedung BKD selama 8 jam,” paparnya.
Disinggung proses pendaftaran kedua bakal Paslon sebelumnya, Firman menyebut ada perbedaan.
Dijelaskan dia, untuk bakal Paslon yang diusung Parpol, proses pendaftaran membutuhkan waktu. Sedangkan jalur independen cukup singkat.
“Paslon independen proses pendaftaran cepat karena KPU tidak mengabsen ketua dan sekretaris Parpol. Selain itu, yang diinput hanya data identitas pribadi dan data berita acara BA7 yang kami plenokan tanggal 21 Juli lalu,” terangnya
“Kalau Paslon yang didukung Parpol, prosesnya agak lambat karena banyak kelengkapan yang diperiksa mulai dari SK B1-KWK hingga mengabsen ketua dan sekretaris Parpol pengusung,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim