24.2 C
Samarinda
Monday, September 16, 2024

Anggota DPRD Samarinda Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Terselubung Paslon

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda akhirnya memanggil pihak-pihak yang diduga melanggar aturan kampanye di luar zona yang diduga dilakukan salah satu kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Pemanggilan oleh Bawaslu tersebut dihadiri oleh 4 orang, salah seorang adalah anggota DPRD Samarinda dari Partai Demokrat, Guntur. Tujuan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi atas dugaan video yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan foto Paslon nomor urut 1.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil menyebutkan kehadiran Paslon M Barkati-Darlis saat itu adalah untuk menghadiri acara syukuran yang digelar oleh ibu-ibu sebagai acara pembukaan tempat senam.

“Setelah kita mengetahui dugaan pelaksanaan kampanye di luar jadwal KPU, maka saya kira untuk lebih mengetahui secara mendalam kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Tentu, apakah ada keterkaitan dengan kegiatan yang dimaksud, saya kira tadi ada beberapa orang yang kita klarifikasi mengatakan bahwa itu acara selamatan yang kemudian dihadiri Paslon yang ditetapkan KPU dan hadir disana,” ungkap Abdul Muin pada awak media, Rabu 30 September sore tadi.

Terkait barang bukti, Abdul Muin mengatakan pihaknya saat ini sudah mendapatkan barang bukti berupa foto saat acara berlangsung.

“Kita ingin perdalam lagi, kalau memungkinkan kita akan memanggil orang yang terlibat termasuk tidak menutup kemungkinan Paslon M Barkati-Darlis. Kita ingin pastikan dari kegiatan itu apakah ada unsur pelanggaran yang terkait dengan jadwal kampanye atau tidak,” kata dia.

Bawaslu sendiri lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, Abdul Muin tetap meyakinkan jika benar ditemukan adanya pelanggaran dan terpenuhi alat bukti dan saksi, maka tak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Bawaslu pada proses verifikasi lebih memperkuat bahwa barang bukti sebagai petunjuk dan untuk memperkuat. Kita kedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dikatakan Abdul Muin, saat ini mulai masuk masa kampanye sehingga pihaknya tidak dapat melarang Paslon untuk melaksanakan kampanye. Walau begitu ia tetap meminta agar Paslon tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU.

Sementara itu, usai diperiksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Guntur menceritakan hasil klarifikasi yang dilakukan bersama Bawaslu Samarinda.

“Ini terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan di Samarinda Seberang Minggu kemarin. Karena memang kita tahu bahwa sekarang sistem per zona untuk pelaksanaan sistem kampanye,” tukasnya.

“Pernyataan saya, ini bukan merupakan bentuk kampanye tapi murni ibu-ibu melaksanakan syukuran. Kebetulan ibu-ibu ini sudah lama ingin bertemu dangan Pak Barkati dan pak Darlis. Nah, saya bertemu Pak Barkati dan Pak Darlis waktu itu saat hadir di pencabutan nomor. Kebetulan saat itu mereka sendiri yang minta hari Minggu,” sambungnya lagi.

Terkait gambar “BADAR” dengan nomor urut 1 yang ikut dipajang saat acara tersebut, diakui Guntur bahwa itu terjadi karena ketidaktahuan adanya larangan tersebut. Namun, diakuinya, pemasangan gambar tersebut adalah inisiatif dari timses.

“Saya tidak tahu desain yang sudah ditetapkan KPU. Yang pasti di lapangan itu memang ada nomor urutnya. Ini sebenarnya murni karena warga tidak tahu kalau ternyata ini melanggar, ini yang pasang dari timses,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER