src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
DPO kasus korupsi pengadaan mobil di Pemprov Kaltim Ali Mustafa Charlie (tengah) dibekuk Tim Tabur Kejagung. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menciduk buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Dia adalah Ali Mustafa Charlie (55), warga Perumahan Villa Tamara Blok E/8 RT 3, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda.
Mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Kompleks Perdagangan Blok D, Kampung Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Bogor sekitar pukul 22.41 Wib, Rabu 31 Agustus 2022.
Informasi yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, Ali Mustafa adalah DPO Kejaksaan Tinggi Kaltim karena terlibat korupsi pengadaan kendaraan dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekdaprov Kaltim tahun 2010 sebesar lebih dari Rp 13 miliar.
“Terpidana Ali Mustafa diamankan karena ketika dipanggil untuk eksekusi menjalani putusan, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, sehingga masuk dalam DPO, ” terang Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk memantau dan memastikan keberadaan Ali Mustafa sebelum diamankan.
“Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi, ” katanya.
Dia menegaskan, melalui program Tabur, Jaksa Agung telah meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal