src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka dan barang bukti. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – SR (47) warga Jalan H.B Soeparnk, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda tak berkutik setelah diringkus unit reskrim Polsek Palaran karena menjadi pengedar narkotika.
Polisi berhasil mengamankan SR setelah mendapat laporan bahwa kawasan tersebut merupakan tempat transaksi narkoba pada hari Senin, 3 Oktober 2022.
“Kami melakukan penyelidikan di lokasi. Dan sekitar pukul 15.30 Wita kami langsung menangkap pelaku tepat di kediamannya,” Kapolsek Palaran, AKP Tri Satria Firdaus kepada awak media, Rabu 5 Oktober 2022.
Setelah mengamankan SR, polisi langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,70 Gram.
“Ada uang tunai Rp. 900 ribu, 1 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha yang kami amankan. Dugaan sementara uang tunai itu merupakan hasil penjualan sabu,” ucap Satria.
Kini SR telah diamankan ke Makopolsek Palaran untuk dimintai keterangan terkait barang haram tersebut.
Penulis: Riski