24 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Wagub Kaltim : Tidak Semua CSR Dilaporkan Perusahaan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, tidak semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Timur menyampaikan laporan dana CSR nya kepada pemerintah daerah, walaupun perusahaan tambang tersebut berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Memang untuk laporan CSR ini tidak semua lapor, kalaupun ada yang lapor itu tidak lengkap seperti yang kita minta,” ucapnya baru-baru ini saat dikonfirmasi awak media.

Regulasi mengenai CSR sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Dimana, pada pasal 3 dalam Permen No 47/2012 menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya, kewajiban
dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan
Perseroan.

Di Kaltim sendiri, regulasi yang mengatur tentang CSR ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Aturan juga ada di Permen (Peraturan Menteri) bahwa dia (perusahaan pertambangan) harus memprioritaskan di ring 1. Itulah masalahnya, urusan PKP2B urusan pusat, seakan-akan kita tidak tahu, ” katanya.

Lantaran kewenangan pertambangan yang ditarik ke pusat inilah, yang akhirnya membuat wibawa pemerintah daerah turun. Lantaran, banyak dari perusahaan pertambangan yang seolah-olah tidak menganggap keberadaan pemerintah daerah.

“DPRD kalau mau gedor pintu, tidak dibukain pintu juga. Jadi, tidka ada komunikasi yang baik. Ini yang harus kita gugah,” ujarnya.

Dari hasil bumi Kalimantan Timur ini, lanjut Wagub Hadi Mulyadi, lebih banyak masuk ke pusat dibandingkan yang kembali ke daerah.

“Bukan apa-apa, kita ini terlalu banyak memberikan pada negara. Tahun 2021, kita ekspor terbesar kedua setelah Jawa Barat. Luar biasa kita membantu negara, tapi yang kembali ke kita tidak memadai,” ujarnya.

Gubernur Kaltim, lanjutnya, hingga saat ini masih berjuang ke pusat untuk memperjuangkan dana bagi hasil yang pantas diterima Kaltim.

“Saya kira itu wajar, pak Isran mengatakan minimal 50 persen. Kalau dulu kita tidak bersama-sama, tapi kalau sekarang kita bersama-sama, jadi kan harusnya lebih besar,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER