24.3 C
Samarinda
Friday, September 22, 2023

Setelah Citra Niaga dan Tepian, Pemkot Sasar THM

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Selasa 29 September 2020 kemarin adalah batas terakhir penutupan kafé dan resto yang berada di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam, sebagai sanksi tegas dari Pemerintah Kota Samarinda.

Ini lantaran pihak pengelola dianggap membandel dan tak patuh terhadap protokol kesehatan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan penutupan akan berlanjut atau bahkan pemberian sanksi tegas pencabutan izin usaha jika pengelola tetap tidak mematuhi Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutanoto membenarkan berakhirnya masa sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola di dua lokasi tersebut.

“Iya benar, berakhir kemarin. Tapi kita lihat apakah sampai batas penutupan berakhir mereka dapat menjalankan bisnis kegiatan usahanya lagi, sepanjang mengikuti protokol kesehatan, ya tidak apa-apa, tapi jika tidak, jika masih melanggar, maka sanksi kita akan lebih tegas lagi,” ucapnya saat pada awak media usai menghadiri acara sosialisasi KPU di Hotel Midtown, Rabu 20 September 2020.

Dikatakan pria yang akrab disapa Tejo ini, pembukaan kembali kafé, wajib memenuhi protokol kesehatan yakni dengan menyiapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer, penggunaan masker, menjaga jarak dan menggunakan face shield. Bahkan diberi kelonggaran, bagi pengunjung dapat makan di tempat.

“Kita tidak mau juga menutup rezeki orang. Boleh saja makan di tempat, asalkan tetap menjalankan protokol kesehatan, baik pengelola atau karyawan kafé dan pengunjung,” ujarnya.

Saat ini, ungkap Tejo, Pemerintah kota Samarinda juga mulai “melirik” tempat hiburan malam (THM) yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Ini rawan penyebaran virus Covid-19.

Hal tersebut juga sudah beberapa kali dibahas dalam setiap rapat gabungan antara Pemkot Samarinda dengan Satgas Covid-19.

“Sudah dirapatkan dengan Pak Wali Kota tentang penegasan penindakan Perwali Nomor 43 ini, dan ini memang yang menjadi persoalan dalam setiap rapat. Masalah THM ini tugas dari Kepolisian dan Kodim yang sudah ditugaskan Walikota, kalau Satpol-PP susah. Kalau terbukti di sana ada pelanggaran, maka bisa dilakukan penutupan, sama dengan di Citra Niaga dan Tepian kemarin. Sampai saat ini, masih proses penelitian bersama,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -