25.6 C
Samarinda
Tuesday, September 17, 2024

Ini Saran Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Soal Perda Protokol Kesehatan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penegakan peraturan protokol kesehatan di Kaltim terutama di masa pandemi COVID-19 terus digencarkan, baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/kota.  Namun, masih mudah dijumpai banyaknya pelanggaran oleh masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sutoyo SH, M.Hum, mengatakan pihaknya mendukung penuh Pemda dan TNI-Polri menjalankan operasi yustisi terkait aturan protokol kesehatan sepanjang landasan hukumnya benar-benar kuat. Terutama untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk menjatuhkan sanksi pidana itu harus ada landasan hukum, apakah itu undang-undang atau Perda provinsi atau Perda kabupaten/kota,” ucapnya.

Menurutnya, jika tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi, dikhawatirkan akan timbul penentangan dari masyarakat. Bahkan, bisa jadi menimbulkan masalah baru.

Sementara, pengadilan pun akan bingung untuk menentukan dasar pemberian putusan sanksi.  Dia menyarankan kepada pemerintah agar tindakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan adalah jalan terakhir jika tindakan secara persuasif tak mempan.

“Peraturan Gubernur sifatnya adalah sanksi administratif. Artinya, jika sanksi sosial yang diterapkan kepada pelanggar maka tidak perlu hakim hadir. Sebaliknya, kalau hakim hadir, harus jelas hukumnya,” ujarnya.

“Jika sanksi hukum yang diberikan maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang diatur dalam pasal 205 ayat 1 KUHP,” katanya lagi.

Tipiring dalam pasal 205 ayat 1 KUHP ini menjelaskan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan.

“Tipiring disini adalah dimana penyidik atas kuasa mengajukan terdakwa ke pengadilan, dan itu sudah sering kita lakukan,” kata dia.

Gubernur Kaltim Isran Noor sempat menyingung soal proses pembuatan Perda yang memakan waktu. Soal ini, kata Sutoyo, harus ada dukungan dari DPRD untuk lebih proaktif dalam penyusunan Perda berkaitan dengan pencegahan COVID-19.

“Memang kalau Perda harus pemerintah bersama dengan DPRD kompak. Untuk itu kami mengimbau kepada DPRD untuk lebih proaktif dalam kaitannya mencegah COVID-19. Karena kalau situasi normal, boleh lama. Tapi kalau situasi darurat, harus lebih cepat, lebih proaktif. Ini harus jadi komitmen bersama, saya yakin DPRD akan merespon sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER