Seorang pria ditangkap Polsek Segah lantaran mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan saat melintas di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, pada Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 10.05 WITA.
- Advertisement -