HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rapat yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sabtu 3 Oktober 2020 berlangsung tertutup.
Rapat membahas hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Samarinda 2020 nomor urut 1, M Barkati-Darlis Pattalongi pada 27 Oktober lalu.
Gakkumdu sendiri hanya memiliki sisa waktu 9 hari ke depan untuk melengkapi unsur-unsur dan alat bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan pasangan “Badar”.
“Pembahasan kita tadi, tentu ada yang harus kita lengkapi unsur-unsur dari dugaan pelanggaran,” ucap Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.
Dia menegaskan, proses klarifikasi merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi Bawaslu Samarinda.
Dikatakannya, waktu tersisa akan dimanfaatkan lebih efektif untuk dapat menentukan kelanjutan kasus tersebut. Artinya, jika nanti unsur dan bukti pelanggaran yang didapat terpenuhi, maka kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah penyidikan. Sebaliknya, jika kurang unsur, maka proses penyelidikan disudahi.
Dia mengakui rapat berjalan cukup alot lantaran masing-masing unsur di Gakkumdu memiliki pendapat berbeda sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Ini tentunya menjadi perhatian kita karena nanti akan kita masukkan dalam berita acara. Pendapat dari pihak kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu itu sendiri apa. Nantinya itu akan menjadi bahan dasar kita untuk menindaklanjuti dan sekiranya ada yang perlu kita lengkapi,” ujarnya.
Abdul Muin mengungkapkan, jika nantinya masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, maka Bawaslu akan kembali melakukan pemanggilan.
“Tidak menutup kemungkinan orang yang kemarin kita sudah mintai klarifikasinya, akan kita panggil kembali,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim