HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Beberapa hari ini masyarakat Kaltim dihebohkan dengan terungkapnya aliran dana CSR dari sebuah perusahaan tambang terbesar di Kaltim “PT BY” yang mengalir ke tiga universitas di pulau Jawa, dalam bentuk beasiswa.
Hal itu juga menarik perhatian Gubernur Kaltim Isran Noor. Menurutnya, banyaknya perusahaan tambang PKP2B yang berdomisili di Kaltim, dalam hal menyalurkan dana CSR ke luar Kaltim bukanlah hal baru. Bahkan kata dia, itu sudah terjadi sejak lama.
“Sedikit merespon dengan persoalan itu. Para pengusaha di Kaltim itu sejak mulai dulu banyak sekali yang menyalurkan CSR dia ke luar Kaltim, cuma tidak mendapatkan sorotan seperti sekarang,” ujarnya, Jumat kemarin.
Walaupun menyebut nilai yang dipersoalkan itu tidak terlalu besar, namun bagi masyarakat Kaltim, apa yang dilakukan oleh perusahaan -perusahan tersebut dalam menyalurkan CSR kepada pihak-pihak di luar Kaltim sangat disayangikan.
Bagaimana tidak, pasalnya domisili tempat beroperasi usaha mereka berada di bumi Kaltim. Mereka mengeruk hasil bumi Kaltim, tetapi hasilnya tidak diberikan untuk masyarakat Kaltim.
“Ya termasuk perusahaan negara atau BUMN, yang menyalurkan CSR di luar Kaltim. Padahal mereka operasionalnya di Kaltim,” katanya.
Orang nomor satu di Kaltim ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kaltim agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
“Supaya diperhatikan orang, maka diri kita juga harus mempersiapkan dengan baik. Kita jangan menunggu, harus jemput bola,” ujarnya.
Mengenai masalah tersebut, Gubernur Isran Noor menyebut, tidak ada pihak yang bisa disalahkan. Sebagai Gubernur, dirinya pun mengaku merasa terkoreksi atas persoalan tersebut. Untuk itu, dirinya menegaskan akan melakukan koordinasi bersama dengan OPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Minggu depan saya akan lakukan pembahasan terkait ini. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.
Pergub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, dikatakannya telah jelas diatur mengenai CSR.
“Dalam Pergub tersebut diatur pengguna dana-dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim untuk penyaluran dapat memfokuskan pada pembangunan rumah layak huni di Kaltim,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih