src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ebanyak 21 dus botol minuman keras disimpan di dalam mobil Daihatsu Luxio berwarna putih yang terparkir di samping Masjid Fathul Khair, Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan ratusan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia di warung klontong Vebby, Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, Kamis 23 Juli 2026 sore. Miras tersebut disembunyikan di dalam sebuah mobil yang diparkir di samping masjid Fathul Khair.
Kendaraan merek Daihatsu Luxio berwarna putih tersebut terparkir di area yang selama ini dikenal sebagai lokasi parkir umum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun pengurus masjid.
Berdasarkan pengawasan sebelumnya, petugas memastikan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran miras ilegal. Modus yang digunakan pun terbilang tidak biasa, dengan memisahkan lokasi penyimpanan dari tempat berjualan guna menghindari pantauan petugas.
Keberadaan mobil tersebut sebenarnya sudah cukup lama diketahui oleh pihak masjid maupun warga sekitar. Namun, aktivitasnya tidak pernah menimbulkan kecurigaan karena kendaraan tersebut kerap keluar masuk seperti mobil pada umumnya.
Ketua masjid Fathul Khair, Haji Suriansyah, mengatakan pihaknya hanya mengetahui mobil tersebut sering terparkir di sekitar lokasi, tanpa mengetahui aktivitas di dalamnya. “Kalau kami di masjid ini, tahu saja mobil ini parkir di sini, tapi kami tidak tahu apa kegiatannya, keluar masuk-keluar masuk, ya biasa saja kami anggap,” tuturnya.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak menimbulkan kecurigaan karena lokasi itu memang kerap digunakan sebagai tempat parkir oleh berbagai kendaraan warga sekitar. “Kegiatannya keluar-masuk-keluar masuk biasa saja kami anggap karena banyak yang parkir di sini, bukan mobil ini saja. Hal-hal seperti ini kami baru tahu sekarang,” kata Suriansyah.
Informasi mengenai adanya aktivitas razia justru baru ia ketahui setelah menerima kabar dari warga saat hendak pulang dari masjid. Saat itu, suasana di sekitar lokasi sudah ramai oleh aparat gabungan.
Ia menambahkan, lahan tempat kendaraan tersebut diparkir merupakan milik warga dan memang sudah lama difungsikan sebagai area parkir umum. Jadi, keberadaan mobil tersebut tidak pernah dipermasalahkan. “Tidak pernah curiga,” lanjutnya.
Bahkan, menurutnya, kendaraan tersebut sesekali juga terlihat parkir di area sekitar masjid. Hal serupa disampaikan Ketua RT 18 setempat, Kurnia Edi. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun keluhan dari warga terkait aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat penemuan tersebut cukup mengejutkan bagi lingkungan sekitar. “Tidak tahu, tidak ada pengaduan apa-apa, cuma baru ini yang ketahuan,” katanya.
Ia memastikan, tidak ada informasi yang sebelumnya masuk dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kurnia menilai, kemungkinan aktivitas penjualan tersebut memang sudah berlangsung, namun tidak terpantau oleh lingkungan sekitar karena dilakukan secara tertutup. Bahkan, pihak masjid pun tidak mengetahui adanya praktik tersebut. “Kalau seperti ini mungkin sudah biasa dia jual, tapi pihak kami tidak tahu. Apalagi dari masjid juga tidak tahu, beliau saja kaget tadi,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut, ia menegaskan, aktivitas penjualan minuman keras tidak akan lagi diperbolehkan di wilayah tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. “Tidak dibolehkan lagi. Intinya pemilik tidak boleh lagi jual minuman, karena mengganggu dan merusak anak muda,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan razia dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah dilakukan penindakan di lapangan, petugas menemukan adanya praktik penyimpanan miras dengan modus tertentu.
“Dari sore sampai malam kami melakukan penertiban berdasarkan hasil pengawasan. Setelah ditindaklanjuti, memang tertangkap tangan ada miras dengan modus disimpan di dalam mobil dan ditempatkan jauh dari warung, di sebelah masjid,” ungkap Anis..
Ia menyebut, proses penindakan sempat mengalami kendala karena pemilik usaha tidak kooperatif dan memberikan berbagai alasan ketika diminta membuka kendaraan tersebut.
Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan membuka kendaraan menggunakan bantuan tukang kunci. Proses tersebut dilakukan tanpa merusak dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan warga setempat.
“Kami lakukan upaya paksa, tapi tidak merusak. Kami panggil tukang kunci untuk membuka mobil, dan ditemukan 21 dus miras,” katanya.
Dari hasil pengamanan, total barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 257 botol minuman keras dari berbagai jenis, termasuk yang berada di luar kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Anis menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyusunan berita acara pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan apabila berkas dinyatakan lengkap.
“Nanti kami BAP, setelah berkas lengkap akan dibawa ke kejaksaan dan jika P21 akan dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Praktik serupa bukan pertama kali ditemukan, sehingga pihaknya mengambil langkah lebih tegas dengan turut mengamankan kendaraan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Sementara itu, pemilik usaha diketahui tidak berada di lokasi saat proses penertiban berlangsung, meskipun sebelumnya telah menandatangani berita acara penyitaan. Warung tersebut juga langsung ditutup setelah razia dilakukan. “Pemiliknya sudah tanda tangan berita acara, tapi tidak kooperatif saat diminta membuka mobil. Setelah itu tidak berada di lokasi,” pungkas Anis. (Retno)