HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Berbagai cara sudah dilakukan Pemkab Kukar untuk meramaikan transaksi di Pasar Mangkurawang. Kebijakan terbaru, Pemkab akan membuat kebijakan mewajibkan ASN Pemkab Kukar, karyawan BUMD/BUMN berbelanja di pasar Mangkurawang.
“Demi menghidupkan perekonomian pedagang di pasar Gerbang Raja(Mangkurawang), kita buat gerakan wajibkan ASN belanja dengan nilai minimal Rp 200.000 per ASN per hari,” tegas Sekda Kukar, Sunggono, pekan lalu.
Konsepnya, ASN tiap OPD akan dibuatkan jadwal belanja di pasar sehingga lebih teratur dan bergiliran. “Akan kita uji coba gerakan belanja tersebut per 5 Januari 2025 nanti,” jelas Sunggono.
Plt Kadisperindag Kukar, Sayid Fathullah, hanya berkomentar singkat terkait skema gerakan mewajibkan ASN belanja di Pasar Gerbang Raja. “Senin depan, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait teknisnya,” ucap Fathullah, Jumat, 3 Januari 2025.
Dosen Febis Unikarta, Heru Suprapto agak pesimis dengan kebijakan tersebut meskipun mengaku belum mempelajari lebih lanjut konsep gerakan tersebut. “Kalau mewajibkan belanja Rp 200.000 per ASN sekilas agak berat merealisasikannya,” ucap Hero.
Berdirinya Pasar Gerbang Raja atau Mangkurawang dibangun pada tahun 2009-2010. Diresmikan bulan November 2013 oleh Bupati Rita Widyasari. Rencana pemindahan pedagang pasar Tangga Arung tidak berjalan mulus karena kios dan lapak yang ada di pasar Mangkurawang tidak bisa menampung seluruh pedagang pasar Tangga Arung.
Dalam perjalanan waktu, upaya penambahan bangunan petak pedagang dilakukan. Namun, pedagang Pasar Tangga Arung enggan pindah dan lebih memilih tetap berjualan di jalan Maduningrat.
Di era Bupati Edi Damansyah, pasar Tangga Arung direvitalisasi menjadi pasar semi modern. Pembangunan berlangsung sejak tahun 2023 dan diperkirakan selesai pembangunan pada oktober 2025.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim